Asosiasi Koral Kerang
dan Ikan Hias Indonesia (AKKII)

Mewujudkan pemanfaatan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama

[Gambar Ilustrasi Terumbu Karang]

Tentang Kami

Didirikan di Jakarta pada 1 Agustus 1990, AKKII (Indonesian Coral, Shell and Ornamental Fish Association) adalah wadah bagi para eksportir koral, kerang, dan ikan hias di Indonesia.

Saat ini, AKKII beranggotakan 37 perusahaan yang berkomitmen pada prinsip pemanfaatan sumber daya alam yang lestari, melakukan pembinaan, serta turut mensejahterakan nelayan lokal.

Visi

Sebagai mediator dalam menjalankan prinsip pemanfaatan yang lestari dan berkelanjutan terhadap sumberdaya karang hias, kerang hias dan ikan hias.

Misi

Menjadi wadah untuk menjembatani kepentingan antara Anggota AKKII dengan pemerintah atau pihak terkait lainnya serta menjalankan peraturan-peraturan dan fungsi sosial.

Tujuan AKKII

Menjadi mitra pemerintah dalam kebijakan, konservasi, dan pemanfaatan karang hias.
Membina Anggota agar pemanfaatan sesuai aturan nasional dan internasional.
Menjaga keberlangsungan usaha bagi Anggota dalam menghadapi tantangan.
Mempererat kerjasama antar Anggota dalam prinsip pemanfaatan lestari.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah serta konservasi.
Mendorong profesionalisme melalui seminar, workshop, dan training.

Dampak Sosial & Ekonomi

Industri karang hias memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja, melibatkan lebih dari 14.000 orang dari nelayan hingga karyawan tetap.

145 M

Total Investasi (IDR)

1.400

Karyawan Tetap & Harian

12.500

Nelayan Penangkap

100 M

Potensi devisa (USD)

Program Unggulan

Transplantasi Karang

Setiap eksportir memiliki unit transplantasi karang hias. Sejak 2006, Indonesia telah berhasil mentransplantasikan 69 jenis koral yang diekspor ke berbagai negara, dengan 10% dari produksi dikembalikan ke alam untuk restocking.

Tata Kelola Berkelanjutan

Memastikan perdagangan internasional memenuhi aturan CITES (Grade A sejak 2003) yang mencakup aspek keberlanjutan (sustainability), kejelasan asal-usul (traceability), dan legalitas (legality).